Mitrapost.com – Sebanyak 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka yang terdampak kasus kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan Kereta Api Indonesia (KAI) Argo Bromo Anggrek, dipastikan telah mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Selain itu, seluruh korban kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 itu juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) dari rumah sakit.
Melansir dari Detik, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia secara resmi telah diserahkan kepada seluruh ahli waris.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” jelas Ariyandi usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Kota Bekasi.
Dalam hal ini, Ariyandi juga menambahkan terkait pihaknya yang terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, untuk memastikan tidak adanya hambatan selama proses penyelesaian santunan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” ujarnya pada Kamis (30/04/2026).
Perlu diketahui, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia dilaporkan menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PT Jasaraharja Putera juga bekerja sama dengan PT KAI (Persero) untuk memberi tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, PT Jasa Raharja memberi jaminan biaya perawatan kepada korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta beserta tambahan jaminan hingga sebesar Rp30 juta dari PT Jasaraharja Putera. (*)

Redaksi Mitrapost.com
