Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati mengungkap modus pencabulan santriwati oleh seorang kiai di pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa tersangka bernama Ashari itu melancarkan aksinya dengan mendoktrin santriwati menggunakan ajaran Thoriqoh.
Salah satu korban mengaku bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 silam. Diketahui, saat itu, pelaku masih berusia 15 tahun.
“Kronologis perkara ini dari tahun 2020 ini yakni dengan modusnya menyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni Thoriqoh, yang intinya di situ namanya murid harus nurut dengan guru, dengan arti di pesantren harus nurut dengan ustaz maupun kiai,” ujar Kompol Dika ditemui di halaman Polresta Pati, Senin (04/05/2026) petang.
Kasus ini mulai terungkap ketika korban melapor ke Polresta Pati sejak tahun 2024.
“Jadi kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2024 di bulan Juli dengan dugaan tindak Pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual,” jelasnya.
Terkait tindak pidana ini, kata dia, Satreskrim Polresta Pati sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, orang tua korban, hingga meminta keterangan saksi ahli. Pihaknya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Ponpes wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Satreskrim Polresta Pati juga melibatkan Peksos hingga dinas terkait untuk mendampingi korban selama memberikan keterangan.
“Semua sudah kita lakukan mengingat pada saat itu korban masih di bawah umur maupun saksi tentu kami juga melibatkan dari Peksos maupun UPTD PPA, Bapas dan dinas Terkait untuk mendampingi anak memberikan keterangan,” jelasnya.
Kompol Dika mengatakan, penyidik Polresta Pati telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak tanggal 28 April 2026. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai handphone Vivo Y35 dan pakaian korban maupun pelaku.
“Pada saat ini kita sudah menetapkan juga yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” terangnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






