Pati, Mitrapost.com – Izin pondok pesantren (Ponpes) di Tlogowungu terancam dicabut buntut kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di lembaga pendidikan berbasis agama tersebut. Diketahui, pendiri ponpes telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal ini telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada pemerintah pusat saat dalam kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Ia menyampaikan, desakan untuk melakukan evaluasi perizinan pondok pesantren itu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Lebih lanjut, operasional penerimaan siswa baru di ponpes tersebut telah dihentikan. Siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (setara sekolah dasar) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal, sedangkan kelas 1 hingga 5 bisa memilih mengikuti pembelajaran daring atau pindah.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” terang dia.
Diketahui, sebanyak 48 siswa yatim piatu yang telah dikoordinasikan untuk ditampung di sejumlah yayasan di Pati dan Kajen. Pihak yayasan juga memastikan mereka diberikan pendampingan lanjutan.
Sebelumnya, pendiri Ponpes di Tlogowungu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 oleh penyidik di Polresta Pati. Selanjutnya, ia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Minggu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






