Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam, yang dibawa masuk ke Provinsi Jawa Tengah melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Melansir dari Antaranews, burung Kasturi Kepala Hitam yang termasuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi di wilayah Provinsi Papua itu diselundupkan dengan menggunakan kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagia dari hasil koordinasi antara kepolisian dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Dalam hal ini, Djoko mengatakan bahwa sejumlah tiga nelayan yang membawa satwa dilindungi tanpa sertifikat hasil penangkaran yang sudah disahkan oleh BKSDA tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat,” jelas Djoko, dikutip Selasa (05/05/2026).
Menurut Djoko, puluhan burung yang dibawah oleh tersangka berinisial EDP (25), BS (26), dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga asli Kabupaten Pati tersebut rencananya akan dijual dengan harga mencapai Rp20 juta per ekor.
“Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,” ujarnya.
Untuk sementara ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan pemodal yang diduga menjadi dalang atas pembiayaan para tersangka tersebut.
Sementara atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (*)

Redaksi Mitrapost.com






