Pati, Mitrapost.com – DPRD Kabupaten Pati mendesak agar kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diusut tuntas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Muntamah yang juga merupakan aktivis perempuan Pati serta Ketua Perempuan Bangsa di Kabupaten Pati. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut dengan transparan dan pelaku dihukum setimpal.
Menurutnya, perbuatan oknum kiai itu telah merusak masa depan anak. Padahal, pesantren sudah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para anak-anak.
“Bagi orang tua yang ingin menitipkan anaknya di pendidikan pesantren, harus bisa jeli. Pastikan kiainya betul-betul mengasuh, bukan merusak,” jelas Muntamah.
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta kepada masyarakat, jika menemukan informasi terkait dengan kasus pencabulan itu segera melaporkan kepada kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di ponpes wilayah Kecamatan Tlogowungu. Meskipun demikian, tersangka belum dilakukan penahanan.
“Pada saat ini kita sudah menetapkan juga yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” jelas Kompol Dika.
Ia menambahkan, aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2020 silam. Namun, korban baru berani melapor pada tahun 2024 lalu. Tersangka melancarkan aksi itu dengan mendoktrin korban menggunakan ajaran Thoriqoh.
“Kronologis perkara ini dari tahun 2020 ini yakni dengan modusnya menyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni Thoriqoh yang intinya di situ namanya murid harus nurut dengan guru dengan arti di pesantren harus nurut dengan ustaz maupun kiai,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






