Mitrapost.com – Seorang perempuan asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah berbuat tak senonoh saat siaran langsung di TikTok. Streamer inisial PA (25) tersebut sengaja mempertontonkan payudara untuk menarik perhatian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengatakan, aksi tersebut dilakukan PA dengan tujuan mendapatkan cuan atau keuntungan. PA setuju melakukan perbuatan tersebut setelah diajak oleh kenalan laki-lakinya, inisial RC, yang juga turut ditangkap dalam kasus ini.
“PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok,” ujar dia, Selasa (5/5/2026), dikutip Detik.
“Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa,” lanjut dia.
Lebih lanjut, RC juga mengarahkan PA untuk berinteraksi dengan audiensnya dengan menawarkan konten bermuatan pornografi. Lewat aksi tersebut, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu.
“Penonton diarahkan berkomunikasi melalui pesan langsung lalu mengirimkan hadiah (gift). Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton, seperti membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu,” jelasnya.
“(PA) mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan sebanyak Rp 1.500.000,” lanjut Welfrick.
Terkait kasus pornoaksi tersebut, Polres Sidrap tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel (milik PA dan milik RC), satu pasang baju warna pink, serta rekaman video hasil siaran langsung.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






