Pati, Mitrapost.com – Tersangka Kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, AS (51), berhasil ditangkap setelah dikabarkan melarikan diri. Penangkapan dilakukan di Masjid Agung Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (07/05/2026).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan, di antaranya Polresta Pati, Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri.
“Kemudian tim daripada Polresta Pati dibantu dengan Polda dan juga Resmob Mabes Polri melakukan penangkapan dilakukan di Wonogiri, tepatnya di Masjid Agung, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri,” jelas Kombes Pol Jaka saat melakukan Konferensi Pers di Lantai II Polresta Pati, Kamis sore.
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku 2 kali 24 jam setelah dinyatakan mangkir pada pemeriksaan pertama. Tersangka diketahui mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Pati pada Senin (04/05/2026).
“Jadi dua hari setelah mangkir atau melarikan diri 2 kali 24 jam tim Resmob dan Jatanras Polda Jateng dan Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan,” terang dia.
Selain menangkap tersangka, Polresta Pati turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta satu handphone milik korban.
Untuk saat ini, Polresta Pati sudah menahan tersangka di Polresta Pati.
Diberitakan sebelumnya, AS melakukan pencabulan terhadap santriwati sejak tahun 2020. Namun, korban baru berani melaporkan perbuatan tersangka pada tahun 2024 lalu. (*)

Wartawan Mitrapost.com

