Perangkat Persinyalan KA di Stasiun Daru-Parung Panjang Dicuri, Perjalanan KRL Terganggu

Mitrapost.com – Terjadi pencurian perangkat persinyalan di antara Stasiun Daru, Tangerang, dan Stasiun Parung Panjang, Bogor, pada Jumat (5/8/2026) dini hari. Akibatnya, sistem sinyal otomatis KRL turut mengalami gangguan.

Pihak KAI mengonfirmasi adanya insiden pencurian tersebut. Selain itu, gangguan sinyal terjadi pada KRL lintas Rangkasbitung-Tanah Abang (Green Line), sehingga saat ini perjalanan KRL dilayani dengan sistem manual.

“Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Jumat (8/5/2026), dikutip Detik.

Enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan 14 hingga 24 menit karena pengaturan secara manual. Saat ini, petugas sudah dikirim ke lokasi untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel yang dicuri.

Lebih lanjut, ia menyayangkan pencurian kabel sinyal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pasalnya, perangkat tersebut merupakan salah satu fasilitas prasarana vital untuk operasional perjalanan kereta api.

Karina mengingatkan bahwa pelaku pencurian bisa dikenai pidana hingga 3 tahun. Pencurian perangkat perkeretaapian tidak hanya merugikan pihak perusahaan, namun juga turut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati