Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan respon terkait renovasi bangunan tua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati. Pasalnya, bangunan itu masuk ke dalam kategori cagar budaya di Kabupaten Pati.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto mengatakan bahwa Ketua Komisi D dan pimpinan DPRD Pati sudah melakukan rapat internal terkait pembahasan renovasi bangunan cagar budaya tersebut.
Hasil rapat internal itu, tambah dia, Komisi D bakal memanggil dinas terkait untuk mengetahui alasan renovasi bangunan cagar budaya tersebut.
“Sudah dirapat sama ketua Komisi D sama pimpinan terkait dengan bangunan cagar budaya. Kemarin sudah ada titik temu nanti dikumpulkan semua yang terkait dengan dinas-dinas tersebut dikumpulkan semua baru diambil keputusan,” jelas Eko kepada Mitrapost.com.
Dikatakan Eko bahwa usia bangunan itu lebih dari 50 tahun. Menurutnya, renovasi itu bakal mengubah struktur bangunan. Pasalnya, banyak unsur yang bakal dilakukan pembaruan.
Sementara ini, ujarnya, proses renovasi bangunan tersebut dihentikan terlebih dahulu dan menunggu hasil dari pemanggilan dinas terkait.
“Itu kan kemarin sudah ada anggaran untuk tahap pembangunan mungkin karena sudah ada anggaran untuk dibangunnya itu baru tahu kalau termasuk cagar budaya makanya kemarin dihentikan dulu,” katanya.
Eko mengaku, sebelumnya Komisi D tidak diajak koordinasi terkait rencana awal bakal dilakukannya renovasi bangunan cagar budaya tersebut.
“Kita dari anggota tidak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD” pungkas dia. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






