Mitrapost.com – Seorang pengasuh anak asal Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena hendak membawa lari balita yang baru berusia 17 bulan.
Pelaku berinisial GH (53) berhasil diamankan saat hendak lari ke Pulau Sumatera. Beruntung bus yang ditumpangi pelaku belum masuk lambung kapal pada Rabu (6/5/2026) siang.
Polres Serang berhasil menggagalkan upaya pelaku kabur berkat adanya informasi dari Polres Tulungagung.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” papar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dilansir dari Kompas.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mengantre di Dermaga VI Pelabuhan Merak, terutama armada yang bersiap masuk ke dalam kapal Roro tujuan Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan pelaku bersama dengan sang balita yang hendak dibawa kabur ke Lampung.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” jelasnya.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga dekat orang tua korban. Pelaku selama ini dipercaya menjaga korban.
“Rumah kontrakan GH berada berdekatan dengan rumah orang tua korban sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Pada Rabu (29/4/2026), orangtua korban menitipkan anknya kepada pelaku. Namun pada Selasa (5/5/2026), pelaku memutus komunikasi. Pelaku justru mengatakan bahwa ia akan membawa sang anak ke Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyebut, pelaku mengakui membawa korban pergi tanpa izin.
“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” tutur Andi.
Setelah penangkapan, proses hukum pun diserahkan ke Polres Tulungagung.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Andi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






