Mitrapost.com – Sebanyak 11 kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepada daerah sejak tahun 2025 disebut menjadi bentuk anomali integritas yang harus dijadikan alarm keras untuk semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI), Akhmad Wiyagus, dalam Peluncuran Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/05/2026).
“Lebih memprihatinkan lagi, anomali integritas juga masih terjadi di tingkat daerah. Tercatat sedikitnya 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah oleh KPK, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, sepanjang tahun 2025-2026,” ujar Wiyagus, dilansir dari Detik.
“Kita mencatat setidaknya ada 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam modus dan konstruksi yang dilakukan. Dan ini adalah alarm yang keras bagi kita semua,” tambahnya, dikutip Selasa (12/05/2026).
Menurut Wiyagus, pemberantasan korupsi yang mencakup kasus suap proyek, pemerasan, gratifikasi, hingga pengondisian barang/jasa, itu tidak hanya cukup melalui penegakan hukum. Dalam hal ini, pihaknya mengatakan jika korupsi harus dicegah dengan pembentukan karakter antikorupsi.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obat bukan hanya jeruji besi penegakan hukum tetapi masuk dalam preventif, salah satu di antaranya adalah pendidikan antikorupsi ini,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pendidikan antikorupsi sejak usia dini diharapkan mampu membentuk integritas bagi generasi penerus, bahkan sejak anak-anak belajar di PAUD.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar karena di usia ini lah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” ucapnya.
Perlu diketahui, Indonesia saat ini tengah berada dalam penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 menjadi skor 34 dari 100, atau turun 3 poin dari 37 pada tahun 2024.
Hal ini menempatkan RI dalam peringkat 109 dari 180 negara, atau turun 10 posisi dari peringkat 99 di tahun sebelumnya. Catatan tersebut menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. (*)

Redaksi Mitrapost.com
