Mitrapost.com – Teridentifikasi ada sebanyak 15 sponsor atau pihak penjamin ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rabu (13/5/2026), dikutip Antara.
Ditjen Imigrasi sedang mendalami kasus sindikat judol internasional melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri. Pendalaman tidak hanya menjadi upaya mengungkap pihak yang terlibat saja, namun juga terhadap sponsor atau penjamin.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” tegas Hendarsam.
Saat ini, sebanyak 320 WNA telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Minggu (10/5/2026).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, terungkap sindikat judi online (judol) yang melibatkan 320 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Dittipidum dan NCB Interpol Polri telah melakukan penggerebekan di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, pada Kamis (7/5/2026).
Diketahui, WNA itu berasal dari berbagai negara, di antaranya China sebanyak 57 orang, Vietnam sebanyak 228 orang, Laos sebanyak 11 orang, Myanmar sebanyak 13 orang, Malaysia sebanyak 3 orang, Thailand sebanyak 5 orang, hingga Kamboja sebanyak 3 orang.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra baru-baru ini, dikutip CNN Indonesia.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” lanjut dia.
Selain para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai senilai Rp1,9 miliar, serta mata uang asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210.
Sindikat tersebut deketahui telah beroperasi di kawasan tersebut selama 2 bulan dengan menguasai 75 server situs online. Para WNA disebut menggunakan izin tinggal wisatawan selama 30 hari, sehingga sebulan setelahnya sudah melewati batas tinggal resmi.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






