Mitrapost.com – Aksi penyelundupan bahan kimia berbahaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Setidaknya ada sebanyak 760 botol merkuri ilegal yang disembunyikan di gulungan karpet dalam peti kemas.
Pengungkapan kasus terjadi di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok pada Selasa (21/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Hal ini berawal dari hasil pengecekan Bea Cukai terkait dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang.
“Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Rabu (13/5/2026), dikutip Detik.
Diketahui, peti kemas tersebut memiliki tujuan Takasi Kin Hardware Trading di Room 369, Manila, Filipina. Modusnya, bahan kimia tersebut disembunyikan ke dalam gulungan karpet guna mengelabuhi petugas.
“Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar dia lagi.
Menurut penyelidikan, ratusan botol tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL yang didapatkan dari H. Kemudian, oleh MAL, barang tersebut dikirim ke AB, warga negara asing (WNA) yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021,” ucapnya.
MAL mendapatkan omzet Rp2,7 juta per kilogram sebagai pihak yang mencari dan mengirimkan merkuri. Sementara, H merupakan penjual merkuri dengan modal sebesar Rp2,1 juta, yang dijual dengan harga Rp2,4 juta ke MAL.
“Modus operandi bahwa yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet. Kemudian, dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” ucapnya.
Bahan kimia tersebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Selain itu, H dan MAL juga tidak memiliki izin pengangkutan dan juga penjualan. (*)

Redaksi Mitrapost.com
