Mitrapost.com – Terungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Terkait kasus ini, empat orang diduga mucikari ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus terungkap saat penggerebekan sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Operasi tersebut dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat.
“Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Selasa (12/5/2026), dikutip Detik.
Polisi turut mengamankan 19 wanita yang diduga terlibat dalam dunia prostitusi, sementara dua di antaranya merupakan masih berusia belasan tahun. Menurut informasi, mereka dipekerjakan oleh mucikari untuk melayani pria hidung belang.
“Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16),” kata Wisnu.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus, khususnya terhadap empat orang mucikari. Mucikari itu diduga merekrut dan menampung wanita untuk dieksploitasi secara seksual berkedok tempat karaoke.
“Di sini merekrut, menampung, dan eksploitasi. Dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang. Ya, prostitusi,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com




