Sindikat Jambret Bersenjata di Jakbar Targetkan Perhiasan Emas, 6 Orang Ditangkap

Mitrapost.com – Terungkap aksi sindikat jambret bersenjata di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, sebanyak enam orang diamankan terkait kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, yakni tiga orang eksekutor dan tiga orang penadah.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan,” ujar dia, Jumat (15/5/2026), dikutip Detik.

Para pelaku di antaranya I, N, dan D yang melakukan aksi perampasan barang dengan kekerasan, sedangkan DN, A, dan M sebagai perantara sekaligus penadah. Mereka bersekongkol melakukan perbuatan kriminal untuk membeli sabu.

Hal ini diketahui setelah para pelaku dilakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba. Saat proses penangkapan dan penggeledahan, para pelaku juga kedapatan memiliki alat isap sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku menargetkan korban yang mengenakan perhiasan emas, kemudian merampasnya dengan paksa. Hasil rampasan tersebut kemudian diserahkan ke penadah untuk kemudian dijual ke toko emas.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas,” ucapnya.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Mereka disebut telah melakukan aksi tersebut berkali-kali. Para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya, inisial S, yang diduga berperan sebagai eksekutor.

“Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati