Mitrapost.com – Seorang remaja berusia 14 tahun di Bekasi, Jawa Barat, mengalami pencabulan. Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan modus memberikan edukasi seksual.
Peristiwa tersebut dialami korban berkali-kali selama kurang lebih selama satu tahun, sejak 2024 hingga 2025 di rumah kontrakan wilayah Tambun. Hal itu baru terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya.
“Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni, Selasa (19/5/2026), dikutip Antara.
Awalnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya bekerja. Namun, ia kemudian pindah ke rumah kontrakan pelaku yang merupakan ayah kandungnya agar lebih dekat dengan sekolah.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” lanjut dia.
Saat ini, pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk dalih pelaku memberikan edukasi seksual terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologis, hingga keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






