Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke kejaksaan. Setelahnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan terhadap tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menggabungkan berkas perkara yang menjerat Sudewo. Dua kasus tersebut di antaranya kasus tentang dugaan korupsi pada proses pengisian calon perangkat desa dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata dia, Selasa (19/5/2026), dikutip Detik.
“Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, selain ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) saat menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.
Berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas dakwaan. Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas proses penanganan perkara.
“Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” jelas Budi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






