DPRD Pati Bicara Tentang Usulan Perda Larangan Pentas Dangdut di Malam Hari

Pati, Mitrapost.com Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bicara tentang usulan peraturan daerah (Perda) tentang larangan pentas dangdut di malam hari. Disebutkan, penegakan Perda masih terkendala di anggaran.

Perda tersebut sebelumnya diusulkan oleh Polresta Pati. Namun, menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, kebijakan pembatasan dan pelarangan pentas hiburan malam itu seharusnya sudah masuk ke dalam Perda Pariwisata.

“Belum sampai ke kami. Kan itu sudah ada di Perda Pariwisata seharusnya,” kata Narso.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bakal menindaklanjuti usulan Perda larangan pentas dangdut. Sementara, terkait penegakan hukum berada di ranahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.

“Tinggal di follow up saja Perda Pariwisata. Kalau penegakan, kalau Perda ranahnya Pemkab, penegakan berarti Satpol PP,” terang dia.

Lebih lanjut, Narso menjelaskan bahwa Pemkab Pati masih mengalami kendala dalam penegakan kebijakan larangan menggelar pentas di malam hari. Kendala tersebut ada di sisi anggarannya.

“Kan ada aturannya. Semua ada aturannya, sesuai aturan yang berlaku, yang jelas penegakan sudah saya sampaikan tidak ada anggarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, belum lama ini, Polresta Pati mengusulkan kepada Pemkab maupun DPRD Kabupaten Pati agar membuat Perda tentang larangan pentas dangdut di malam hari. Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran adanya aksi kekerasan dalam pentas hiburan yang digelar di malam hari. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait