Bunyi Klakson Berujung Penganiayaan di Bogor, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan keributan berujung aksi pemukulan di jalan raya. Menurut informasi, peristiwa tersebut disebabkan karena pengemudi mobil emosi setelah diklakson oleh pengguna jalan lainnya.

Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Terkait peristiwa yang dialaminya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mengenai kejadian itu. Petugas telah menangkap dan menetapkan pelaku, yang merupakan pengemudi mobil inisial RG (40), sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan.

“Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, dikutip CNN Indonesia.

Ia turut menyampaikan kronologi kejadian, berawal saat korban sedang mengemudikan mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna. Kemudian, mobil pelaku tiba-tiba keluar dari jalan di Masjid At-Taqwa dan langsung mengambil jalur tengah.

Korban merasa kaget, kemudian langsung membunyikan klakson panjang. Pelaku lalu menghentikan kendaraan korban di jalur tengah. Setelah berhenti, mobil korban kemudian dirusak, kemudian berujung penganiayaan terhadap korban.

“Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” jelas Robby.

“Pelapor melihat pelaku turun dari kendaraannya seorang diri dan langsung melakukan penganiayaan dan perusakan,” kata dia lagi.

Menurut pemeriksaan, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah bibir dan rahang, sehingga korban mengalami luka-luka. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menembaknya.

“Dengan cara pelaku memukul kepada pelapor menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali, secara kencang ke arah bibir pelapor. Kemudian (pelaku) memukul kembali ke arah rahang sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali,” Jelas Robby lagi.

Terkait motifnya, pelaku merasa emosi karena anaknya terbangun akibat bunyi klakson.

“Jadi kalau motif adalah tersangka emosi dan membawa bayi, membawa bayi di dalam mobil itu,” sebutnya.

“Sehingga anaknya terbangun dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” lanjut dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati