Pati, Mitrapost.com – Akhir dari pernikahan gagal NAS (19) dengan M (33) asal Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati berbuntut panjang. Keluarga calon mempelai laki-laki menuntut ganti rugi kepada keluarga NAS dengan nilai Rp30 juta.
Permintaan itu dilayangkan setelah keluarga NAS dipertemukan dengan keluarga M di Polsek Tlogowungu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Sabtu (23/05/2025) malam.
Pertemuan itu digelar usai NAS ditemukan di salah satu hotel di Kabupaten Jepara dengan lelaki lain berinisial DF, usai kabur menjelang akad nikah.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi masing-masing keluarga untuk mediasi. Diantaranya, pertama, mediasi keluarga NAS dan M. Selanjutnya, mediasi kedua, keluarga NAS dan DF.
“Setelah hari Sabtu kemarin tanggal (23/05/2026), kami membawa keduanya ke Mapolsek,kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada malam harinya para pihak meminta untuk mediasi,” ujar dia.
Usai mediasi pertama selesai, jelas dia, pihak keluarga M selaku calon mempelai laki-laki itu menuntut pertanggungjawaban dengan nominal Rp30 juta.
“Dimana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim ini calon mempelai laki-laki dengan pihak keluarga Nayla calon pengantin perempuan,” ucapnya.
“Di dalam kesepakatan tersebut, bahwa saudara Muhammad Musalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” dia melanjutkan.
Setelah keluarga NAS dituntut Rp30 juta dari keluarga M, Akp Mujahid menggelar mediasi kembali dengan memanggil keluarga DF. Dalam mediasi itu, keluarga DF dituntut ganti rugi Rp70 juta oleh keluarga NAS.
“Kemudian untuk mediasi yang kedua antara pihak keluarga Nayla dengan saudara Davin Febriansyah ini kekasih daripada Nayla yang pergi bersama dengan Nayla disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi sebesar Rp70 juta rupiah,” katanya.
Dengan tuntutan cukup besar, keluarga DF menyatakan kesanggupan membayar dengan proses cicilan setiap bulan Rp4 juta. Selain itu, pihak keluarga DF menyanggupi untuk menikahkan anaknya dengan NAS.
“Yang akan dibayar setiap bulannya setiap Rp4 juta rupiah. Selain itu dari kerugian materi juga, pihak keluarga Davin ini sanggup menikahi saudara Nayla dalam waktu yang secepatnya,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com

