Mitrapost.com – Sepasang pengantin di Jakarta Timur (Jaktim) mengaku jadi korban penipuan oleh wedding organizer (WO). Akibatnya, pasangan inisial A (32) dan F (32) mengalami kerugian hingga Rp85,5 juta, bahkan melangsungkan pernikahan tanpa dekorasi dan katering.
Aksi penipuan tersebut telah dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi bakal melakukan pengecekan ke kantor WO yang berlokasi di Jakarta Garden City, Jalan Raya Cakung–Cilincing, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jaktim.
“Kita rencana hari ini mau mengecek terlebih dahulu, kan katanya kantornya ada di JGC. Kita mau cek kantornya di JGC (Jakarta Garden City) seperti apa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan, Senin (25/5/2026), dikutip Detik.
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut. Sampai saat ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk A dan F. Korban mengaku pernah melakukan pengepasan baju pengantin di kantor WO sebelum pernikahan.
Namun, beberapa hari sebelum hari pernikahan hingga acara pada 23 Mei 2026, WO tersebut tidak bisa dihubungi. Akhirnya, pihak keluarga menghubungi vendor lainnya secara pribadi, seperti MUA, MC, penata rambut (hairdo), dan penyedia busana pengantin.
Meski beberapa vendor berhasil dihubungi, pernikahan akhirnya tetap berlangsung tanpa dekorasi dan katering. Acara tersebut berlangsung sekitar satu hingga dua jam. Keesokan harinya, korban baru melapor ke polisi.
“Katanya kan si korban sempat fitting baju di kantornya di JGC. Kita mau cek dulu ke sana, benar nggak ada kantornya di sana. Dalam rangka mencari informasi juga, karena baru kemarin baru kita terima laporannya,” ujarnya.
“Jadi sebelum berlangsung pernikahan, korban sempat menemui si pihak WO, dia sempat menemui. Seperti itu, sebelum pernikahannya berlangsung, nggak ada kabar, dan hilang, dia (korban) tetap melangsungkan pernikahannya tanggal 23, kemarin tanggal 24 dia bikin laporan polisi sore,” jelas Budi lagi.
Kedua korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa percakapan digital, bukti transfer pembayaran, serta surat pernyataan yang ditandatangani pihak WO. Akibat kejadian itu, mereka mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






