Pati, Mitrapost.com – Penipuan rekruitmen Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp1,5 miliar terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan korban berinisial W (57) warga Kecamatan Gabus.
Pelaku menjanjikan anak korban bisa lolos lewat jalur khusus. Sehingga membuat korban tergiur. Kejadian bermula pada Juni 2024 silam, saat anak korban berinisial HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Polri. W yang dalam kondisi kecewa dengan nasib anaknya, kemudian mendapat tawaran dari kerabat korban AP (40).
AP menawarkan bantuan agar anak korban bisa ikut seleksi Akpol lewat jalur Provinsi Jawa Barat. Namun korban diharuskan membayar senilai Rp1,5 miliar.
Saat bertemu di warung kopi wilayah Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP berusaha meyakinkan korban. Ia mengaku bisa meloloskan anak korban dengan syarat uang Rp750 juta. Korban akhirnya percaya.
AP pun membawa korban dan anaknya ke Jakarta bertemu dengan AG (39) yang disebut dapat mengurus proses kelulusan. AG yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian kembali meyakinkan korban sehingga korban pun menyerahkan uang Rp750 juta dan cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan.
Tak hanya itu, korban juga memberikan Rp50 juta sebagai uang terima kasih kepada pelaku. Namun saat sampai di Pati, AP kembali meminta uang Rp50 juta yang disebut untuk menutupi kekurangan biaya.
Penyerahan uang Rp50 juta itu dilakukan secara langsung di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati tanpa ada kwitansi.
Korban menyadari menjadi korban penipuan usai janji para pelaku tak kunjung terbukti. Kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Pati.
Usai penyelidikan dilakukan, kedua pelaku pun diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pelaku pertama yakni AG (39) diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan pelaku kedua AP (40) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Barang bukti yang diamankan diantaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan transaksi, dokumen terkait penyerahan uang, serta barang bukti pendukung lain yang kini masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Korban W (57), anak korban HMP (23), serta sejumlah saksi juga telah diperiksa. Pihak kepolisian masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kompol Dika.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






