Kelompok Nelayan dan Petani Tambak di Surabaya Tolak Proyek Lapangan Padel

Mitrapost.com – Kelompok nelayan dan petani tambak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, menolak keras proyek lapangan padel di wilayahnya.

Proyek lapangan padel tersebut dinilai mencaplok sempadan atau bangunan penyangga sungai di Jalan Keputih Tegal Timur. Hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada ekosistem sungai dan daratan, serta mata pencaharian masyarakat setempat.

“Ini diduga diserobot sama pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam,” kata Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Senin (25/5/2026), dikutip CNN Indonesia.

Saat ini, sempadan sungai sudah ditutup total dengan beton. Padahal, menurut dokumen resmi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sungai tersebut seharusnya memiliki lebar 6,5 meter dengan sempadan 7 meter.

Hal tersebut berdampak pada lumpuhnya jalur alat berat untuk normalisasi sungai, serta tertutupnya akses mobilitas harian para nelayan dan petani tambak. Tak hanya itu, penutupan sempadan juga dikhawatirkan memicu banjir yang berujung pada gagal panen pertanian.

“Permintaan kami sederhana. Minta tujuh meter sempadan. Dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami,” tegas Samsul.

Penolakan tersebut telah resmi dilaporkan ke ke Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/5/2026). Meski demikian, konflik antara nelayan dan petambak sudah terjadi sejak Januari 2026.

Sebelumnya, otoritas setempat telah memfasilitasi audiensi, namun pihak pengembang proyek padel tidak hadir sebanyak lima kali. Hal ini dinilai pihak pengembang tidak memiliki itikad untuk menjawab tuntutan warga.

“Kalau memang mereka (pengembang) benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang. Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka enggak bisa hadir,” kata Samsul.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch Taufik S, mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang seluruh dokumen perizinan dari pengembang proyek padel. Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, maka yang bersangkutan wajib membongkarnya.

“Mungkin akan merugikan masyarakat juga di sekitarnya sana, dampaknya. Insyaallah mungkin nanti kita telaah lagi kembali terkait dengan analisa-analisa kajian, terkait apa namanya perizinannya itu sendiri,” kata Taufik.

Sebelumnya, DPRKPP Kota Surabaya sempat menemukan pelanggaran koordinat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 4 Februari, meski direvisi pengembang pada 18 Februari. Namun, bangunan cor beton yang dinilai mengganggu aktivitas warga belum dibongkar. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati