Kejagung: Kasus Dugaan Transfer Pricing Ekspor Sawit Mentah Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini diketahui tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan manipulasi harga ekspor (transfer pricing) pada komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Melansir dari Detik, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir.

“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan.

Kemudian, pihaknya juga mengaku telah mendapatkan data tambahan dari Menteri Keuangan (Meneku RI), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait sejumlah 10 perusahaan yang diduga terjerat dalam praktik transfer pricing CPO tersebut.

Dalam hal ini, Syarief mengatakan bahwa data tersebut dapat menguatkan temuan yang sebelumnya telah dimiliki oleh penyidik. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meski belum disebutkan terkait rincian identitasnya.

“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita (penyidik),” katanya.

“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” lanjutnya, dikutip Selasa (27/05/2026).

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mempersatukan Kejagung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk bersinergi melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik manipulasi harga (under invoicing) pada ranah ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) seperti kelapa sawit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati