Mitrapost.com – Pemuda laki-laki berusia 18 tahun di Jakarta Barat (Jakbar), inisial FR, diduga mencabuli seorang remaja perempuan. Kasus tersebut terungkap setelah asisten rumah tangga korban menemukan dompet milik pelaku di kamar korban.
“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 tahun (bukan nama asli),” ujar Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Senin (1/6/2026), dikutip Detik.
Selain dompet, pihak keluarga juga menemukan bukti berupa percakapan di media sosial (medsos) antara korban dan pelaku. Menurut percakapan keduanya, terdapat dugaan yang menjurus tindak pidana persetubuhan terhadap korban di bawah umur.
Pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana asusila terhadap anak.
“Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian,” jelas Nunu.
Selama proses pemeriksaan kasus, pihaknya telah memberikan pendampingan pihak profesional terhadap korban sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
“Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian,” kata dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






