Polres Jaktim Ungkap Tersangka Kasus Penipuan WO Marwah Merupakan Seorang Residivis

Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengungkapkan terkait tersangka kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) yang berinisial ER, ternyata merupakan seorang residivis.

Melansir dari Kompastv, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan mengatakan bahwa ER merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka bernama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” jelas Bayu, dikutip Selasa (02/06/2026).

Kemudian, kepolisian juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Jumat (29/05/2026) lalu, yaitu ER dan RM yang merupakan pasangan suami istri yang selama ini melakukan pengelolaan dan pengendalian operasional di WO Marwah.

“Dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mengatakan bahwa sejumlah 58 pasangan calon pengantin (catin) diduga menjadi korban dalam kasus penipuan yang sama yang dilakukan oleh WO Marwah, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

“Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini, dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 486 KUHP beserta ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati