Mitrapost.com – Tiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sebelumnya, mantan pejabat tinggi tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menyebutkan, ketiga orang tersebut diduga melakukan pengadaan barang dan jasa BGN dengan melawan aturan dan intervensi kepada PPK. Pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya dugaan mark-up.
“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Adapun sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan di antaranya motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran Rp1 triliun, serta 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, dan 5,4 ribu televisi 75 inci.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up,” ucapnya.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan kasus selama satu minggu, sebelum akhirnya menetapkan Dadan dkk sebagai tersangka. Penyelidikan dilakukan dengan sejumlah metode, salah satunya bersumber dari data laporan masyarakat.
“Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu,” ucap Syarief.
“Kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat ya, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin ada tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki dugaan aliran dana yang masuk ke yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






