Mitrapost.com – Pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencabuli dua bocah SD. Modusnya, pelaku inisial SS (87) itu mengiming-imingi para korban uang sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan bahwa SS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Akibat perbuataanya, ia terancam hukuman pidana sembilan tahun penjara.
“Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti,” kata dia, Jumat (5/6/2026) malam, dikutip Detik.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” lanjut dia.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. SS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas kasus ke Kejari Manggarai Barat.
“Kami akan segera limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tandasnya lagi.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku pada 17 Februari 2026 lalu. Awalnya, SS meminta kedua korban masuk ke dalam rumah, lalu mengunci pintu. Ia memberi korban uang masing-masing Rp5 ribu dan Rp10 ribu untuk membujuk korban memenuhi nafsunya.
Aksi pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban menyadari adanya kejanggalan saat anaknya pulang ke rumah. Akhirnya, orang tua korban bertanya, dan korban menceritakan apa yang telah dialaminya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian keesokan harinya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






