Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melakukan pemblokiran secara serentak terhadap rekening milik para Wajib Pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Melansir dari Detik Finance, tindakan pemblokiran yang dilakukan melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) pada 2-4 Juni 2026 tersebut menyasar hingga ke sebanyak 36 rekening Wajib Pajak.
“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” ujar Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang telah diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan penindakan penagihan tersebut mencapai total Rp17.076.129.628.
“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (08/06/2026).
Dengan dilaksanakannya penagihan secara aktif melalui pemblokiran serentak ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melakukan penyelesaian terhadap kewajibannya agar terhindar dari adanya tindakan hukum lanjutan.
“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” tegasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






