Kelompok Disabilitas Berpeluang Masuk Institusi Kepolisian Menurut UU Polri Baru

Mitrapost.com – Undang-undang (UU) Polri yang baru disahkan oleh DPR RI turut membahas aturan tentang rekrutmen penyandang disabilitas. Aturan tersebut meliputi hukum, ruang jabatan, hingga kompetensi yang dibutuhkan.

Penyesuaian terkait rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri sebenarnya telah disiapkan sejak tahun 2016. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang lebih inklusif.

“Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Karodalpers SSDM Polri Brighen Erthel Stephan, Rabu (10/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, penyesuaian dilakukan agar seluruh personel Polri siap bekerja sama dengan rekan-rekan penyandang disabilitas. Ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap juga akan diperluas ke depannya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.

Terkait proses rekrutmen, saat ini Polri masih memfokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sedangkan, kelompok disabilitas mental dan intelektual, masih dalam kajian lebih lanjut.

“Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai rekrutmen penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Revisi UU ini sebelumnya disahkan oleh panitia kerja (Panja) DPR RI pada rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5/2026).

“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 2. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati