Mitrapost.com – Terungkap motif perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dua remaja terhadap bocah SD di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Perbuatan tersebut dipicu karena pelaku emosi lantaran korban dianggap mengganggu.
Kejadian bermula ketika korban MWP (6) disebut datang dan menghampiri kedua pelaku saat bermain gim di sekitar lokasi. Diketahui, korban merupakan anak dengan gangguan perkembangan neurologis atau autisme.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang sedang bermain gim,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, Jumat (12/6/2026), dikutip Detik.
Korban yang dianggap mengganggu, membuat kedua pelaku kesal. Mereka kemudian membawa korban ke arah lampu taman, lalu menempelkan tubuh korban ke tiang. Kejadian itu diduga membuat korban tersengat listrik hingga tak sadarkan diri.
Menurut penyelidikan, kedua pelaku tidak mengetahui bahwa tiang tersebut mengalirkan listrik. Meski demikian, perbuatan itu telah membuat korban terluka, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” tutur Kasat PPA-PPO Polres Jakpus Kompol Rita Oktavia.
Terkait kasus tersebut, satu pelaku ALR (17) sudah ditahan, sementara pelaku RM (13) dikembalikan ke orang tuanya. Meski demikian, pelaku di bawah umur diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






