Aksi Pencurian di Klaten Berhasil Digagalkan, Pelaku Residivis

Mitrapost.comAksi pencurian di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten berhasil digagalkan oleh warga dan korban.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di teras kandang bebek milik korban di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Motor korban saat itu terparkir dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. Sehingga pelaku AM (35) memanfaatkan hal itu untuk membawa kabur motor korban.

“Kronologisnya adalah tersangka melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal di motor, kemudian tersangka langsung bergegas untuk mengambil motor dan melarikan motor milik korban. Selanjutnya korban dengan tetangganya melihat kejadian tersebut dan melaksanakan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya.

Korban dan warga yang mengetahui hal itu lantas melakukan pengejaran. Sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian, pelaku yang panik akhirnya terjatuh hingga berhasil diamankan.

“Dan sekitar 4 km dari lokasi kejadian setelah dikejar tersangka ternyata terjatuh sehingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga dan diserahkan ke kepolisian untuk dilaksanakan proses penyidikan secara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah dipidana di Kabupaten Sukoharjo.

“Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban. Pelaku sempat terjatuh dan luka saat dikerjar warga.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan satu buah STNK sepeda motor korban, dan pasal yang kami persangkakan adalah 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati