Kasus Kekerasan Anak di Jalan Solo-Yogya, Satu Orang Jadi Tersangka dan Tiga ABH

Mitrapost.comKasus kekerasan terhadap anak terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 17, Sidodadi, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2026 lalu sekitar pukul 03.00 WIB atau saat malam takbiran. Kini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan tiga pelaku lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sedangkan korban masih pelajar. Akibat kekerasan itu, korban menderita luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan dan rawat inap di rumah sakit.

“Untuk penangkapannya itu berselang tiga hari setelah kejadian, untuk tersangka yang dewasa itu yang berhasil kita amankan terlebih dahulu. Setelah itu langsung kita laksanakan pengembangan dan berhasil kita amankan tiga ABH yang ikut serta atau turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yang dewasa,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, SH., SIK., MSi.

Satu orang tersangka dewasa berinisial NPS (18), sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum berinisial FDF, LO, dan DIP. Tersangka dewasa telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Klaten.

“Untuk tersangka yang dewasa sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan di ruang tahanan Mapolres Klaten,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek serta satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Kemudian untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah yang pertama tiga unit sepeda motor berbagai merek kemudian satu buah celurit dengan panjang 60 cm yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.

“Adapun terhadap perbuatan tersangka kita persangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.”

Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh perbedaan kelompok motor antara korban dan para pelaku. Motifnya adalah pelaku itu melakukan penganiayaan terhadap korban karena perbedaan kelompok atau geng. Setelah bertemu di sebuah jalan berpapasan yang bersangkutan saling mengejar dan melaksanakan penganiayaan.

“Untuk antara korban dengan tersangka tidak saling mengenal. Jadi memang mereka ketika berpapasan di jalan saling kejar-kejaran dan kelompok dari pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga ABH melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit. Dan korban setelah itu dilarikan ke rumah sakit dan sempat opnam di rumah sakit.”

Polisi menyebut korban dan pelaku memiliki kelompok atau komunitas masing-masing. Pertemuan keduanya terjadi secara spontan di jalan.

“Mereka spontan ketemu di jalan karena memang perbedaan kelompok, mereka saling kejar-kejaran dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga ABH.” (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati