Mitrapost.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) secara resmi berhasil melakukan penerbitan persetujuan terhadap sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
Dalam hal ini, seluruh proses pemberian RKAB tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kegiatan pertambangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya Mineral dan Batubara yang berkelanjutan.
Melansir dari Detik Finance, persetujuan terhadap sebanyak 664 RKAB Tahun 2026 yang terhitung hingga 12 Juni 2026 tersebut, secara resmi diberikan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
“Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/06/2026).
Kemudian, pihaknya juga mengatakan terkait dengan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban bagi setiap badan usaha, sebelum pelaksanaan kegiatan pertambangan itu sendiri.
Pasalnya, setiap kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja. Oleh karena itu, RKAB dianggap penting bahkan menjadi dokumen wajib sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Sementara, setiap perusahaan juga wajib melakukan penyusunan terhadap rencana kegiatan yang jelas sesuai dengan aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






