Mitrapost.com – Terbongkar praktik peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau. Terkait kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sabu seberat 27 kilogram.
“Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia – Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis Sabu sebanyak kurang lebih 27Kg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (17/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru kemudian melakukan penindakan.
Narkotika tersebut diduga dibawa menggunakan speedboat, sehingga petugas melakukan pengejaran.
Para pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kapal merapat ke Pantai Penurun, Bengkalis, meski tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ransel berisi sabu yang dikamuflasekan menggunakan kemasan teh asal Cina.
“Target tersebut berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) tas ransel yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kilogram,” ujarnya.
Penyidik juga melakukan pengembangan dengan analisis IT terhadap sejumlah nomor yang diduga terkait jaringan penyelundupan tersebut. Akhirnya, kedua pelaku inisial AS dan BI berhasil ditangkap pada Rabu (16/7/2026) di Desa Jangkang dan Muntai.
“Hasil dari interogasi tersangka dia (BI) diajak menjemput barang tersebut ke Malaysia oleh (orang bernama) Adi Setiawan,” tutur dia.
Saat ini, Polisi juga masih memburu Ade Setiwan serta melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita. (*)

Redaksi Mitrapost.com






