Balai Besar TNBTS Amankan 13 Pendaki yang Lewat Jalur Ilegal di Gunung Semeru

Mitrapost.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melakukan pengamanan terhadap sejumlah 13 orang yang melakukan tindak pendakian secara ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur.

Dalam hal ini, belasan pendaki tersebut dilakukan pengamanan oleh petugas melalui dua operasi pengawasan dan penindakan secara terpisah, yang digelar di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Melansir dari Detik, Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen tegas oleh pihak taman nasional dalam melakukan penjagaan terhadap kawasan konservasi, sekaligus mengantisipasi bahaya keselamatan para pendaki.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup,” jelas Rudijanta, dikutip Kamis (18/06/2026).

Mulanya, operasi pengawasan dan penindakan pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dengan berhasil melakukan pengamanan terhadap dua orang pelaku.

Pada pengamanan tersebut, kedua pelaku itu berdasar hasil pemeriksaan disebut nekat melakukan pendakian secara ilegal melalui jalur Ayek-Ayek di tanggal 13 Juni 2026. Bahkan, salah satu di antara mereka diketahui melakukan survei jalur terlebih dahulu sebelumnya pada Mei 2026 lalu.

Namun, pelarian kedua pelaku tersebut harus berakhir dengan ditangkap masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas setelah mereka mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) di perjalanan turun, meski sempat kabur ke kebun warga. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati