Mitrapost.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) secara resmi melakukan penerbitan terhadap aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam hal ini, aturan tersebut merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang saat ini menyempurnakan tata cara penyusunan rencana kerja, pelaporan kegiatan usaha pertambangan, serta penetapan aturan baku terkait pencampuran batubara.
Pada pertimbanganya, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara bagi kebutuhan listrik dan industri dalam negeri, sekaligus memastikan kualitas barang dan penerimaan negara tetap terjaga.
Melansir dari CNBC Indonesia, dasar utama perubahan tersebut tertuang dalam tiga poin penting, di antaranya pada Pasal 19 ayat 2 yang berisi pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap tiga bulan.
Poin kedua mengatur tentang kejelasan perbaikan administrasi dimana jika ditemukan kesalahan prosedur dalam penilaian saat proses persetujuan atau penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maka Menteri ESDM atau Gubernur berhak memperbaiki tanpa prosedur tambahan.
Adapun poin ketiga yakni tentang ditetapkannya aturan khusus mengenai pencampuran batubara yang hanya boleh dilakukan guna memenuhi spesifikasi mutu tertentu, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






