Pati, Mitrapost.com – Pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Golongan Karya (Golkar) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hingga kini belum dilakukan. Hal itu dikarenakan surat PAW dari Fraksi Golkar belum dikirim ke meja DPRD Kabupaten Pati.
Diketahui, proses PAW itu dilakukan untuk menggantikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Almarhum Riyanto yang meninggal dunia pada pertengahan bulan April 2026 lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat dari fraksi Golkar untuk melakukan PAW.
“Artinya kalau ada surat dari Golkar untuk melakukan pergantian antar waktu akan kami proses. Tapi kalau belum ada masak kami harus jemput bola mencampuri urusan orang lain, kan tidak boleh,” ujar Ali Badruddin.
Jika fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan PAW, ujar dia, maka mekanismenya akan langsung dijalankan. Dia mengaku bahwa DPRD Kabupaten Pati bekerja menggunakan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
“Saya masih menunggu proses yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya, kalau dari fraksi Golongan Karya mengusulkan tentunya akan kami proses, kalau tidak ya tidak kami proses, kan kami pakai dasar,” terang dia.
Ditanya tenggang waktu, Ali menegaskan tidak ada batasan yang mengikat terkait PAW di lingkungan DPRD Kabupaten Pati. PAW itu merupakan kewenangan penuh dari fraksi Golkar.
“Tidak ada, mau diproses satu tahun yang akan datang, mau dihabiskan tidak diproses itu kewenangan dari fraksi Golongan Karya,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






