Pengeroyokan di Waduk Gembong, Polisi Tetapkan Dua Pemuda Jadi Tersangka

Pati, Mitrapost.comKasus pengeroyokan terjadi di area parkir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian W. Wiratama mengatakan bahwa korban berinisial FAH awalnya datang ke lokasi bersama dengan saksi untuk menjemput rekannya.

Namun saat di lokasi, korban bertemu sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” ujarnya.

Cekcok pun terjadi dan berujung pada aksi pengeroyokan. Para pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.

“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.

Polisi pun telah mengamankan dua pelaku berinisial MML (21) dan MFI (22) pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah MFI. Keduanya merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

“Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,” ujarnya.

“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” lanjutnya.

Kedua tersangka mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban. Keduanya pun ditahan di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Pengeroyokan tersebut diketahui dilakukan karena dipicu emosi sesaat dan dilakukan dalam kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati