Mitrapost.com – Polisi melibatkan ahli jiwa untuk mengungkap lebih jauh motif dan latar belakang tindakan Taufik Hidayat atau TH (30) menyekap dan menyiksa korbannya di indekos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebutkan, aksi Taufik tersebut dinilai tidak wajar dan sadis. Maka dari itu, pihaknya ingin mengetahui hal yang mendasari perbuatan pelaku dari sisi kondisi kejiwaannya.
“Karena apa yang dilakukan ini merupakan sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan perilaku seseorang. Ini sadis,” kata Rudi Setiawan, Selasa (23/6) malam, dikutip CNN Indonesia.
Setelah ditangkap pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB, tersangka telah menjalani pemeriksaan awal. Diketahui, Taufik memiliki kebiasaan minum minuman keras (miras) dan kerap melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah pengaruh alkohol.
“Setiap dia mengonsumsi alkohol, selalu berdebat dengan kekasihnya (korban). Terjadi cekcok yang kemudian berujung pada penganiayaan,” terang Rudi.
Sebagai informasi, korban inisial YTR (29) disekap oleh Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya. Ia juga mengalami penganiayaan berat hingga terluka parah, menyebabkannya tidak bisa melihat secara normal, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan.
“Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, saat menjenguk korban di rumah sakit.
Istri penjaga kos, Mulyati, turut mengungkap sejumlah kejanggalan selama pelaku dan korban menghuni salah satu kamar di sana. Menurutnya, warga sempat beberapa kali mendengar suara benturan keras diduga berkaitan dengan penyiksaan.
Ia menyebutkan bahwa kamar kos yang ditinggali terlihat sepi, dan korban hampir tidak pernah keluar karena pelaku lebih sering tampak beraktivitas sendiri. Keduanya juga tidak pernah berinteraksi dengan tetangga kos.
“Pelaku suka ke luar kosan untuk beli nasi atau keluar sebentar juga selalu dikunci. Takut ada orang atau feeling siapa-siapa masuk ke kosan,” ujar Mulyati, Selasa (23/6/2026).
Selama ini, Taufik mengaku bahwa korban merupakan istrinya yang memiliki gangguan penglihatan dan membutuhkan operasi mata. Ia juga menyebut bahwa pelaku berprofesi sebagai penagih utang, sementara korban tidak dipedulikan oleh keluarganya.
“Iya dia suka bahas pasangannya. Dia bilang sakit matanya mau operasi di RS. Cuma harus pakai BPJS dan harus ada uang Rp10 juta. Katanya istrinya itu kondisi matanya minus 17, jadi mata nggak lihat dari kecil dan bilangnya orang tua ceweknya itu di Jawa,” katanya.
“Iya kerjanya debt collector. Terus ngakunya orang Nagreg. Istrinya katanya enggak dipedulikan keluarga,” beber Mulyati.
Selain itu, Taufik juga dikenal memiliki temperamen yang meledak-ledak dan cenderung agresif, serta kerap mabuk-mabukan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






