Terungkap Praktik Peredaran Miras Ilegal di Pameungpeuk Bandung

Mitrapost.com – Terungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terkait kasus ini, pemilik gudang inisial EM (32) diamankan polisi.

Penggerebekan gudang dilakukan pada Jumat (7/8/2026) malam di wilayah Kampung Pasar, Desa Langon Sari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung. Petugas turut menyita ratusan dus minuman keras (miras) ilegal dari tempat tersebut.

“Hari ini kami sudah mendapatkan kurang lebih 400 dus, berbagai jenis minuman, berbagai jenis minuman keras, dan memang ada juga pemalsuan cukai,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, dikutip Detik.

“Satu orang (diamankan), karena itu pemiliknya. Terus tempatnya yang pasti ilegal karena memang tidak ada izin. Pertama, tidak berizin dan dia menjual tanpa izin,” lanjut dia.

Jumlah botol yang diamankan diperkirakan berjumlah ribuan. Namun, jumlah pastinya harus dilakukan perhitungan lebih dulu. Ribuan botol itu biasanya didistribusikan ke wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga ke Kota Bandung.

“Saya sampaikan tadi bahwa informasi ini justru datang dari luar, bukan dari dalam lingkungan wilayah Polsek Pameungpeuk. Jadi tadi juga kami menanyakan ke si pelaku bahwa memang tidak ada yang dijual di lingkungan wilayah Kecamatan Pameungpeuk,” jelasnya.

Miras itu disimpan di dalam rumah yang berdekatan dengan las ketok magic. Gudang penyimpanan itu diduga juga melakukan aktivitas pengoplosan minuman secara ilegal.

“Sementara untuk yang di depan tadi ada las body, itu memang tadi saya sudah berbicara sama pemiliknya bahwa dia memang hanya bersebelahan saja dan beda dari pemilik. Jadi memang tidak ada tidak ada sambungannya antara pemilik miras dengan kegiatan las ketok,” kata Asep.

“Ada ribuan (botol). Ada tiga gudang yang digunakan, tapi saya curiga juga dia mengoplos, karena tadi kita temukan ada botol yang kosong. Botol kosong yang disimpan di atas kurang lebih ada seribu botol kosong,” lanjut dia.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Reskrim Polresta Bandung karena ada indikasi pemalsuan cukai. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati