8 WN China Dideportasi, Terbukti Kerja Secara Ilegal di Proyek Renovasi Mal

Mitrapost.com – Sebanyak delapan warga negara (WN) China terbukti bekerja secara ilegal dalam proyek renovasi restoran mal di Surabaya, Jawa Timur. Akibatnya, mereka harus dideportasi dan masuk daftar penangkalan di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan di lokasi pada 4 Juni 2026 lalu. Hasilnya, petugas menemukan tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah WNA tersebut terkait keimigrasian.

“Petugas mendapati delapan WNA sedang mengerjakan instalasi listrik, instalasi perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung di lapangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Kamis (25/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pelanggaran pertama ada empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, namun mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. Kedua, tiga orang memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin dalam izin tinggal mereka.

Selanjutnya, satu orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager. Namun, ia terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Agus menyebutkan, setiap warga negara asing harus memiliki izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Atas temuan tersebut, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Delapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka kantongi.

Sebagai tindak lanjut, mereka dikembalikan ke negara asalnya pada Senin (22/6/2026) melalui Bandara Internasional Juanda.

“Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati