Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan dua gangster di Pati. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari kelompok “Gangster Pati WKWK” merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain “Pati All Star” pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka merencanakan tawuran itu dengan lewat WhatsApp sebelum titik kumpul ditentukan lewat fitur share location.
Pihak polisi yang mengetahui informasi rencana tawuran itu, kemudian bergerak melakukan antisipasi.
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku,” ujarnya.
Petugas bergerak ke lokasi bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Mereka diantaranya lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok “Gangster Pati WKWK”.
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Lima orang dewasa berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas dan usianya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka.
“Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






