Terungkap! Kronologi dan Motif Pelaku Penganiayaan Maut di Waduk Tepus Kayen Pati

Pati, Mitrapost.comKasus penganiayaan maut yang terjadi di area Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati terungkap.

Setelah pelaku berinisial W (49) berhasil diamankan, kronologi dan motif pelaku akhirnya diketahui. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W Wiratama mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban S (64) yang merupakan pedagang, pergi bersama pelaku yang merupakan wiraswasta untuk mencari bambu petuk pada Sabtu (2/5/2026).

Namun saat dalam perjalanan pulang, terjadi cekcok antara keduanya perihal biaya operasional yang dipermasalahkan pelaku.

“Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama mencari bambu petuk. Saat perjalanan pulang, terjadi cekcok terkait biaya operasional yang dipersoalkan oleh tersangka,” ujarnya.

Cekcok tersebut kemudian memicu aksi kekerasan. Korban mendorong tersangka, namun pelaku membalas menarik tangan korban hingga mereka terjatuh.

“Dalam posisi terjatuh itulah tersangka kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali, yakni tiga kali di bagian leher dan dua kali di bagian perut menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya,” ujarnya.

Setelah korban tak bergerak, tubuh korban dibuang ke Waduk Tepus. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan Selatan.

“Usai melakukan perbuatannya, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan jenazah korban di waduk, kemudian melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan,” paparnya.

Hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

“Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 00.57 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena biaya operasional selama mencari bambu petuk tidak diganti oleh korban.

“Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu bilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” kata Kompol Dika.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati