Mitrapost.com – Pihak kepolisian menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan seksual dalam kasus penyekapan seorang perempuan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut. Pasalnya, dalam penyelidikan kasus perlu untuk memverifikasi setiap keterangan saksi, kemudian disinkronkan.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Terlebih, keterangan dari korban masih minim karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Itulah yang sedang kami gali. Sedang kami dalami, karena beberapa keterangan yang sangat minim dari korban dan saksi ini masih belum ada kesesuaian,” kata Hendra, Kamis (25/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Penyidik saat ini juga tengah mendalami sejumlah fakta lain, termasuk lokasi yang digunakan pelaku untuk menyekap korban, motif, serta pemeriksaan seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP, yakni kos-kosan di kawasan Cileunyi, Bandung.
Diketahui, penanganan kasus ini dilakukan oleh Satgas gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA PPO, Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Leading sector-nya memang Dit PPA PPO, tetapi kita sudah membuat Satgas untuk mengungkap kasus ini dan melibatkan semua satker,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya diringkus polisi. Pria bernama Taufik Hidayat atau TH tersebut ditangkap di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
“Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, dikutip Detik.
Selama pemeriksaan, Taufik ditahan di sel khusus yang dijaga ketat oleh petugas. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan sadis yang menyebabkan korban luka berat.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ia mengonfirmasi.
Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Penjelasan lengkap akan dipaparkan dalam konferensi lanjutan oleh Polda Jabar.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan dari orang tak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setelah saksi mendatangi rumah sakit yang dimaksud, ia mendapati korban terluka parah.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (16/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut penyelidikan, korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun oleh tersangka. Ia mengalami luka berat hingga berkurang kemampuan untuk melihat, bicara, dan berjalan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp52.000.000,” ucapnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






