Mitrapost.com – Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal yang ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam hal ini, Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan bahwa selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang lainnya dari pihak swasta juga turut dimintai keterangan.
“Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” ujar Mulya di Sidoarjo, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/06/2026).
Selain pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kepolisian juga melakukan penggeledahan di sebanyak empat tiitk lokasi, di antaranya Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda (PT JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.
Perlu Diketahui, individu berinisial MT tersebut merupakan sebuah pihak swasta dengan menyandang posisi sebagai importir, sementara AY adalah seorang oknum yang termasuk ke dalam pegawai Bea Cukai.
Pada penjelasannya, penyidik menyebut jika para importir diduga melakukan penyelundupan terhadap ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai.
Kemudian, sejumlah barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat adanya keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.
“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






