Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati kena sentil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Persoalannya terkait anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa yang dipersoalkan adalah anggaran tahun 2025 kemarin. Hal itu terungkap ketika Komisi A melakukan rapat koordinasi bersama dengan Disdukcapil Pati beberapa waktu lalu.
“Untuk teman-teman ini kan kemarin waktu kita rapat dengan Disdukcapil kan evaluasi untuk berkaitan dengan dana yang pertanggungjawaban anggaran tahun 2025. Perlu kita menekankan, jangan sampai apa yang dibutuhkan e-KTP ini kehabisan dana,” ujar Suharmanto.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Disdukcapil Pati untuk mengoptimalkan anggaran pengadaan blanko e-KTP selama tahun 2026 ini. Pihaknya memperingatkan agar persoalan e-KTP di tahun 2025 tidak terulang kembali ke depannya.
Suharmanto juga turut prihatin dengan adanya efisiensi dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemotongan anggaran ke daerah tersebut membuat Disdukcapil Pati kesulitan memenuhi kebutuhan layanan dasar. Terlebih, saat ini Disdukcapil Pati memberlakukan penghapusan denda bagi pengurusan e-KTP.
Menurut keterangannya, kebijakan penghapusan denda telah diterapkan sejak 2 bulan lalu. Sebelumnya, dana yang berasal dari denda itu digunakan Disdukcapil Pati untuk menutup kebutuhan darurat, seperti contoh perbaikan peralatan perekaman dan lainnya.
“Mulai dua bulan yang lalu sudah tidak ada, karena apa disitu juga di Disdukcapil ini mempunyai target untuk memenuhi target anggaran untuk menutupi kebutuhan, contohnya kalau ada kertasnya untuk e KTP ini habis, untuk ada alat perekaman yang rusak, itu kan juga diambilkan dari situ. Karena, dengan adanya pemotongan dana dari pusat ke daerah ini juga repot,” tandas dia. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






