Mitrapost.com – Seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas 3 SD di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), diduga diperkosa oleh tiga teman sepermainannya. Dua pelaku diketahui masih berstatus pelajar SD, sementara satu orang lainnya merupakan pelajar SMP.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi menyebut bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor.
“Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor,” kata dia, dikutip CNN Indonesia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, berupa pakaian yang dikenakan korban, serta hasil visum korban di RSUD Palabuhanratu. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil saksi dan ketiga terlapor untuk dimintai keterangan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara biasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Unit PPA Polres Sukabumi terus bekerja intensif guna mengungkap fakta di lapangan demi memberikan rasa keadilan,” ujar Samian.
Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026). Salah satu terlapor yang merupakan siswa SMP diduga menjadi otak perbuatan, bahkan merekam aksinya tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih berusia 10 tahun mengalami trauma berat hingga menunjukkan gejala halusinasi. Kuasa hukum korban mendorong penanganan dengan bantuan psikiater untuk menangani respons trauma jangka panjang.
“Kondisi anak korban saat ini dalam kondisi yang menurut saya cukup perlu pendampingan psikologis, yaitu karena efek daripada terjadinya tindakan tersebut berdampak kepada trauma psikologis. Yang saya khawatirkan adalah takutnya trauma ini berkepanjangan,” ujar kuasa hukum korban, Evelin. (*)

Redaksi Mitrapost.com


