Mitrapost.com – Terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anaknya sendiri yang masih remaja di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku inisial ST (47) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pemerkosaan dilakukan oleh tersangka lebih dari sekali sejak tahun 2025 hingga 2026, yakni saat korban duduk di kelas 9 SMP hingga 1 SMA. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban diketahui hamil empat bulan.
“Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026,” kata Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin (29/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut informasi, ST dan istrinya sudah bercerai sejak tahun 2012, sementara korban tinggal bersama ibunya. Meski sudah bercerai, pelaku masih sering datang ke rumah mantan istrinya setiap pekan. Selama masa kunjungan ini, pelaku melakukan aksinya.
“TKP-nya di sekitar Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja di karyawan pabrik. Tinggal di Surabaya,” kata dia.
“(Pelaku) melakukan kekerasan seksual dan ini adalah berupa persetubuhan dan percabulan,” lanjut dia.
Kasus kekerasan seksual ini terbongkar pada Maret 2026, ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah. Setelah dilakukan pemeriksaan pada April 2026, dokter spesialis kandungan mengatakan bahwa putrinya sudah hamil empat bulan.
ST kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak.
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegasnya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com





