Mitrapost.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujarnya dilansir dari Detik.
Nadim pun ditajuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan Nadim bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.
Namun jika tak mampu memenuhi, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Apabila harta tak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Nadiem diantaranya perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Nadiem adalah belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif, dan pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” paparnya.
Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. (*)

Redaksi Mitrapost.com






